KONSERVASI
ARSITEKTUR
JAWA
BARAT (BANK TABUNGAN NEGARA HARMONI)
Konservasi
secara umum diartikan pelestarian namun demikian dalam khasanah para pakar
konservasi ternyata memiliki serangkaian pengertian yang berbeda-beda
implikasinya. Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan
dalam sebagai berikut :
1. Konservasi adalah
menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang
besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
2. Konservasi adalah
alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial
(Randall, 1982).
3. Konservasi merupakan
manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia
sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam
kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi,
pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
4. Konservasi adalah
manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau
memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi
yang akan datang (WCS, 1980).
· Kategori
Obyek konservasi sebagai berikut :
1. Obyek keagamaan
berupa peninggalan arsitektur atau karya yang bernilai keagamaan.
2. Bangunan atau bentuk
struktur yang telah dipindahkan dari lokasi eksisting yang memiliki nilai
signufican dalam arsitektur atau bentuk struktur yang masih bertahan terkait
dalam peristiwa sejarah tokoh tertentu.
3. Rumah, kantor atau
ruang aktivitas atau makam tokoh terkenal dalam sejarah, dengan catatan tidak
ada tempat atau bangunan lain yang terkait dengan riwayat hidupnya.
4. Bangunan pada masa
tertentu yang memiliki keunikan desain, gaya atau berkaitan dengan peristiwa
sejarah tertentu.
5. Bangunan hasil
rekonstruksi an merupakan satu-satunya bangunan yang dapat diselamatkan.
6. Obyek berusia 50
tahun yang memberi nilai yang cukup significan atau pengecualian yang dianggap
penting.
Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang
Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya
dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :
- Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
- Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
- Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
Pemugaran Bangunan Cagar
Budaya
Golongan A
- Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
- Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
- Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada
- Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya
- Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama
Pemugaran Bangunan Cagar
Budaya
Golongan B
- Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
- Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
- Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan
- Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama
Pemugaran Bangunan Cagar
Budaya
Golongan C
- Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan
- Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
- Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan
- Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana Kota
Salah satu bangunan di
DKI Jakarta yang merupakan salah satu bangunan dalam kategori konservasi yaitu
:
Bank
Tabungan Negara Harmoni
Nama
Bangunan Baru : Bank Tabungan Negara Harmoni
Nama
Bangunan Lama : Postpaarbank
Alamat
: Jln
Gajah Mada No. 1 Kel. Petojo Utara
Wilayah
: Kec.
Gambir, Jakarta Pusat (Jakarta 10130)
Pemilik
: PT.
Bank Tabungan Negara
Keterangan
Ringkas :
Dibangun pada tahun
1930, diatas bekas lokasi Pos Keamanan “Rijswijk”, sekarang dipergunakan
sebagai Gedung Bank Tabungan Negara (BTN), kelompok gedung ini sebagian sudah
dibongkar dan yang dipertahankan hanya bagian depannya, digunakan sebagai
museum BTN. Bagian bangunan yang menjadi bangunan cagar budaya adalah gedung
yang lama (Museum BTN).
Arsitektur
:
Gaya Nieuwe Kunst.
Arsitek
:
Ir. J. van Gendt.
Sumber
:
Dinas Pariwisata Dan kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Sumber :
No comments:
Post a Comment