Saturday, March 21, 2015

BANK TABUNGAN NEGARA HARMONI




KONSERVASI ARSITEKTUR
JAWA BARAT (BANK TABUNGAN NEGARA HARMONI)


Konservasi secara umum diartikan pelestarian namun demikian dalam khasanah para pakar konservasi ternyata memiliki serangkaian pengertian yang berbeda-beda implikasinya. Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam sebagai berikut :

1. Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
2. Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
3. Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
4. Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).

·      Kategori Obyek konservasi sebagai berikut :
1. Obyek keagamaan berupa peninggalan arsitektur atau karya yang bernilai keagamaan.
2. Bangunan atau bentuk struktur yang telah dipindahkan dari lokasi eksisting yang memiliki nilai signufican dalam arsitektur atau bentuk struktur yang masih bertahan terkait dalam peristiwa sejarah tokoh tertentu.
3. Rumah, kantor atau ruang aktivitas atau makam tokoh terkenal dalam sejarah, dengan catatan tidak ada tempat atau bangunan lain yang terkait dengan riwayat hidupnya.
4. Bangunan pada masa tertentu yang memiliki keunikan desain, gaya atau berkaitan dengan peristiwa sejarah tertentu.
5. Bangunan hasil rekonstruksi an merupakan satu-satunya bangunan yang dapat diselamatkan.
6. Obyek berusia 50 tahun yang memberi nilai yang cukup significan atau pengecualian yang dianggap penting.

Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :
  1. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
  2. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
  3. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan A
  1. Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
  2. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
  3. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada
  4. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya
  5. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan B
  1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
  2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
  3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan
  4. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan C
  1. Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan
  2. Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
  3. Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan
  4. Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana Kota

Salah satu bangunan di DKI Jakarta yang merupakan salah satu bangunan dalam kategori konservasi yaitu :

Bank Tabungan Negara Harmoni


Nama Bangunan Baru : Bank Tabungan Negara Harmoni
Nama Bangunan Lama : Postpaarbank
Alamat : Jln Gajah Mada No. 1 Kel. Petojo Utara
Wilayah : Kec. Gambir, Jakarta Pusat (Jakarta 10130)
Pemilik : PT. Bank Tabungan Negara
Keterangan Ringkas :
Dibangun pada tahun 1930, diatas bekas lokasi Pos Keamanan “Rijswijk”, sekarang dipergunakan sebagai Gedung Bank Tabungan Negara (BTN), kelompok gedung ini sebagian sudah dibongkar dan yang dipertahankan hanya bagian depannya, digunakan sebagai museum BTN. Bagian bangunan yang menjadi bangunan cagar budaya adalah gedung yang lama (Museum BTN).
Arsitektur : Gaya Nieuwe Kunst.
Arsitek : Ir. J. van Gendt.
Sumber : Dinas Pariwisata Dan kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Sumber :